Usut Dugaan Perintangan Kasus Minyak Goreng, Kejagung Geledah Kantor Ombudsman-Beranda Nasional

Misbahol Munir • 11 March 2026 17:52

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) serta kediaman pribadi salah satu anggotanya, Komisioner Yeka Hendra Fatika. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pusaran perkara korupsi minyak goreng.

?Tim penyidik Kejagung tiba di gedung Ombudsman pada Senin, 9 Maret 2026 pagi pukul 09.00 WIB dan melakukan penggeledahan intensif selama lebih dari delapan jam. Penyidik baru terlihat meninggalkan lokasi pada pukul 17.15 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti yang diamankan ke dalam satu boks kontainer berukuran besar.

?Dugaan Suap Vonis Lepas


?Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengonfirmasi langkah penyidik tersebut. Melalui keterangan tertulisnya, Anang menyatakan bahwa penggeledahan ini memiliki kaitan erat dengan pengembangan kasus dugaan suap di balik vonis lepas perkara tindak pidana korupsi minyak goreng yang saat ini tengah diusut oleh pihak kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Kejagung belum membeberkan secara spesifik rincian dokumen atau barang apa saja yang berhasil disita dari ruang kerja maupun kediaman sang komisioner.


?Kejanggalan Rekomendasi Ombudsman


?Langkah penggeledahan ini salah satunya dipicu oleh temuan pihak kejaksaan mengenai adanya sejumlah kejanggalan dalam surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Ombudsman terkait krisis dan kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.

?Saat ini, tim penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman dan analisis terhadap bukti-bukti yang baru saja disita guna menentukan status hukum lebih lanjut dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tersebut. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)