22 January 2026 19:37
Kasus hukum yang menjerat guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi akhirnya berakhir damai. Kepolisian Resor Muaro Jambi secara resmi menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap Tri Wulansari setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut diambil setelah Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga siswa yang terlibat. Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik hingga berujung pada kesepakatan damai.
Tri Wulansari menyampaikan harapannya agar hubungan yang sempat retak dapat kembali pulih. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah memfasilitasi proses restorative justice.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kajati yang telah memfasilitasi restorative justice sehingga hari ini tercapai sesuai harapan kita bersama,” ujar Tri.
| Baca juga: SP3 Eggi Sudjana, Sudah Tepat? |