Gerbang masuk negara ternyata punya 'jalur tikus' berbayar mahal. Dari pengungkapan suap di Bea dan Cukai, ditemukan adanya jatah bulanan bagi oknum Ditjen Bea Cukai sebesar Rp7 miliar. Di balik permainan kotor ini, ada sektor UMKM yang berpotensi dirugikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil temuan dalam operasi tangkap tangan di Ditjen Bea dan Cukai. Perkara ini berkaitan dengan pemberian jatah bulanan dari PT Blueray untuk pejabat di Bea dan Cukai. Kasus ini dimulai saat PT Blueray ingin mendapatkan jalur hijau untuk pengiriman barang ke Indonesia, padahal produk PT Blueray harusnya masuk ke jalur merah.
"Ini yang baru tertangkap oleh kami dalam tempo 1x24 jam ini. Dan informasi yang ada dari Desember 2025 sampai dengan Februari, berarti hanya tiga bulan: Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC. Bayangkan ini baru tiga bulan saja tadi kan jumlahnya sudah sekian ya, apalagi dihitung mundur gitu ya berapa bulan ke belakang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Senin, 9 Februari 2026.
Lebih lanjut Asep Guntur mengatakan praktik ini memuluskan masuknya barang tiruan dari berbagai negara yang kemudian membanjiri pasar domestik dengan harga murah. Secara dampak dirasakan oleh pelaku UMKM yang memproduksi barang serupa secara legal.
"Bea Cukai merupakan garda terdepan dari negara sebagai palang pintu atau pintu masuk ya untuk mengawasi arus barang lintas batas dalam melindungi kepentingan nasional. Tentunya ketika banyak barang-barang yang masuk yang tidak seharusnya masuk dan itu akan mengganggu UMKM dan perekonomian negara, maka sangat disayangkan jika hal tersebut terjadi. Dan tentunya untuk memastikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Memasukkan barang impor tidak sesuai prosedur dan ketentuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepentingan negara dan ekonomi masyarakat karena secara langsung berdampak pada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara.
Peredaran barang impor yang tidak sah juga bertentangan dengan visi dan misi Bapak Presiden yang menempatkan penguatan ekonomi rakyat sebagai prioritas khususnya melalui perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto pun menekankan dalam pidatonya di forum ekonomi dunia pada 22 Januari 2026 di Swiss agar pemerintah melayani kepentingan umum serta menguatkan sektor UMKM.
"Kita harus menerapkan budaya baru dalam birokrasi kita. Pemerintah harus melayani kepentingan umum dan tidak boleh bersekongkol dengan para pelaku ekonomi yang serakah dan rakus," ujar kepala negara.
Pemberantasan korupsi di Bea Cukai diharapkan dapat memperkuat pengawasan impor untuk melindungi industri dalam negeri dan mendukung pertumbuhan UMKM yang lebih sehat dan berdaya saing.