.,
7 February 2026 15:55
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap keberadaan safe house atau rumah aman yang disewa para tersangka kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bangunan tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang hingga emas hasil korupsi.
Safe house yang disewa para tersangka merupakan sebuah apartemen. Dalam foto-foto yang diterima, penyidik KPK menemukan uang dalam pecahan dolar dan rupiah, serta sejumlah emas batangan. Seluruh barang temuan kini telah disita untuk kepentingan pembuktian.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RJL, ORL, dan PTBR serta lokasi lainnya. Ini karena ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini dengan total Rp40,5 miliar dengan rincian sebagai berikut: uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam program Metro Siang Metro TV, Sabtu, 7 Februari 2026.
Selain itu, KPK juga mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus ini. Terdapat uang jatah bulanan bagi oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang tersebut diberikan oleh pihak PT Bluray sebesar Rp7 miliar per bulan.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus suap importasi ini. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan tiga pihak swasta dari PT Bluray, yakni John Field, Andri, dan Dedi Kurniawan.
“Ini yang baru tercapture sama kita ya dalam tempo 1 kali 24 jam ini. Dan informasi yang ada dari Desember 2025 sampai dengan Februari, berarti hanya 3 bulan. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum. Nih, bayangkan ini baru 3 bulan aja tadi kan jumlahnya udah sekian ya, apalagi dihitung mundur berapa bulan ke belakang,” ungkap Asep.