Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Negara 540 Hektare Dilaporkan ke Kejagung

4 September 2026 10:41

Jakarta: Dugaan korupsi penjualan tanah negara seluas 540 hektare di Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp96 miliar.

Laporan diajukan perwakilan masyarakat tani Labuhanbatu Utara terkait dugaan penjualan aset negara di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu.

Dugaan penyelewengan berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan negara yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada masyarakat.

Pelapor turut melampirkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya kuitansi transaksi, akta notaris, serta dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah kedaluwarsa.

Kuasa hukum tokoh masyarakat Desa Sukarame Baru, Gidion, mengatakan dugaan penjualan tanah negara tersebut merupakan bentuk tindak pidana korupsi.

"Tentang penjualan tanah negara atau aset negara secara ilegal. Ini adalah bentuk tindak pidana korupsi," kata Gidion dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat 4 September 2026.

Ia menyebut penerapan pasal terhadap pihak yang nantinya diperiksa menjadi kewenangan penyidik. Menurutnya, perkara tersebut dapat dikenakan ketentuan tindak pidana korupsi maupun aturan hukum lainnya.

"Yang akan menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan, baik itu pasal Tipikor, undang-undangnya tentang korupsi atau juga bisa menggunakan undang-undang lain terkait KUHP-nya," ujarnya.

Masyarakat meminta Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen dan transaksi tanah tersebut.

Pelapor juga berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap dugaan penjualan aset negara dan kerugian negara yang ditimbulkan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X