Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejagung.
Kejagung Periksa 11 Saksi Termasuk Pejabat BGN Terkait Korupsi MBG
Muhammad Adyatma Damardjati • 4 September 2026 10:11
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026. Ada belasan saksi yang diperiksa penyidik untuk mengusut perkara tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Penyidik juga menggali keterangan dari pihak swasta dan pengelola yayasan yang terafiliasi dengan rantai operasional program MBG. Di antaranya yaitu direktur dan karyawan PT GSN serta PT NGS, perwakilan Peruri, pengurus yayasan, hingga seorang wiraswasta yang bertindak sebagai perantara penjual ompreng makanan.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI/Agung.
Anang menegaskan, seluruh proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai prosedur tata hukum yang berlaku secara independen dan akuntabel.
"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," kata Anang.