Tersangka TPPU Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan
Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 22:02
Jakarta: Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan. Proses pengambilan keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung berlangsung selama 10 jam.
"Baru saja selesai proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka. Jadi, tadi pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00. Kami sebelumnya sebenarnya menerima surat panggilan sebagai saksi, tetapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
"Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA," ungkap Febri.
Sikap proaktif dalam menjawab puluhan pertanyaan penyidik itu ditegaskan sebagai wujud nyata kepatuhan kliennya terhadap prosedur hukum yang berlaku. Tim advokat menjamin tersangka tidak akan mempersulit langkah penyidik dalam mengonstruksikan perkara.
"Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk sikap kooperatif," ujar Febri.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung. Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Febri memastikan kesiapan penuh kliennya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum lanjutan dari pihak Kejaksaan Agung. Tersangka dipastikan akan memenuhi panggilan lanjutan, sekaligus bersiap jika perkara ini segera dilimpahkan ke meja hijau.
"Berikutnya, jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini," ujar Febri.