Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Antara.
Kejagung Telusuri Predicate Crime TPPU Febrie Terkait ASABRI atau Jiwasraya
Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 16:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik Korps Adhyaksa mengindikasikan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dari kasus tersebut berkaitan erat dengan perkara korupsi besar, yakni Jiwasraya atau ASABRI.
"TPPU-nya kan diduga berasal dari predicate crime-nya korupsi. Kan ada tiga, tapi salah satunya kalau tidak salah terkait ASABRI atau Jiwasraya yang ada Tan Kian (pengusaha) itu," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Anang menjelaskan, dalam penanganan perkara ini Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dengan dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka TPPU dan saksi untuk berkas perkara lain.
"Iya, selain sebagai tersangka, sebagai saksi juga," ujar Anang.
Pemeriksaan Febrie berlangsung bersamaan dengan tersangka lain, Nurman Herin. Meski diperiksa di waktu yang sama, penyidik tidak melakukan konfrontasi melainkan berfokus menindaklanjuti kecocokan dokumen dan data barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi sebelumnya, juga berdasarkan data dan barang bukti yang didapat," kata Anang.
Guna mengusut tuntas alur TPPU tersebut, penyidik turut melacak kepemilikan aset dan riwayat transaksi keuangan dengan memanggil sejumlah saksi dari sektor swasta serta perbankan. Tak hanya itu, penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi di Jawa Barat telah menyita sejumlah surat kepemilikan aset hingga kepemilikan saham.
"Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," ungkap Anang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Terkait pengembangan kasus yang menyeret pengusaha Tan Kian dan Feri Hongkiriwang yang telah diperiksa pekan ini, Anang enggan membeberkan lebih rinci soal kabar dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie.
"Itu sudah masuk ke materi pokok perkara, nanti diungkap di persidangan," kata Anang.