23 September 2026 09:53
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mempertanyakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus kekerasan seksual Mohammad Subchi Azal Tsani alias Bechi yang telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025.
Dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu 23 September 2026, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan sistem peradilan pidana, termasuk pemasyarakatan, harus menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas.
Menurut Titi, pemberian pengurangan masa hukuman yang terlalu longgar berpotensi mencederai rasa keadilan korban dan masyarakat.
Titi menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak cukup hanya mempertimbangkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Dampak tindak pidana terhadap korban, menurutnya, juga perlu menjadi pertimbangan dalam evaluasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Sementara itu, Pihak Lapas Kelas I Malang memastikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi telah melalui kalkulasi hukum yang sah. Perolehan pengurangan masa hukuman itu didasarkan pada regulasi resmi pemasyarakatan serta keputusan presiden yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membeberkan total akumulasi remisi yang berhasil dikumpulkan oleh Mas Bechi hingga memenuhi kriteria masa integrasi dua pertiga pidana. Remisi tersebut bersumber dari hak remisi umum tahunan serta remisi khusus keagamaan.
"Untuk yang bersangkutan mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yaitu Remisi Umum dan Remisi Khusus dengan total 16 bulan 105 hari," kata Christo saat dikonfirmasi, Selasa, 22 September 2026.
Christo menjabarkan sejumlah indikator serta pertimbangan utama yang melandasi pemberian hak remisi hingga bebas bersyarat bagi Bechi. Ia menegaskan bahwa keikutsertaan aktif dalam berbagai tahapan pembinaan di dalam lapas menjadi tolok ukur utama penilaian tim pengamat.
"Yang paling utama, berkelakuan baik di dalam lapas, kemudian mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian dan kemandirian. Dan ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh keluarga," tutur Christo.
Kendati telah keluar dari lapas, status Bechi dipastikan belum sepenuhnya bebas murni dari jerat hukum. Christo menegaskan bahwa yang bersangkutan masih memiliki kewajiban hukum yang terikat dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama menjalani masa bebas bersyarat.
Diketahui, Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara. Terpidana yang sempat menyita perhatian publik nasional tersebut diketahui telah meninggalkan Lapas Kelas I Malang melalui program bebas bersyarat sejak pertengahan Agustus 2025.