Mas Bechi Dapat Remisi 16 Bulan 105 Hari, Ini Penjelasan Lapas Malang

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persidangan. (Dokumentasi/ Metro TV)

Mas Bechi Dapat Remisi 16 Bulan 105 Hari, Ini Penjelasan Lapas Malang

Daviq Umar Al Faruq • 23 September 2026 07:59

Malang: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mengungkap perincian akumulasi pengurangan masa pidana yang didapatkan oleh terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Anak kiai asal Jombang tersebut tercatat mengantongi total remisi hingga lebih dari satu tahun selama menjalani pemidanaan.

Pihak Lapas Kelas I Malang memastikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi telah melalui kalkulasi hukum yang sah. Perolehan pengurangan masa hukuman itu didasarkan pada regulasi resmi pemasyarakatan serta keputusan presiden yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membeberkan total akumulasi remisi yang berhasil dikumpulkan oleh Mas Bechi hingga memenuhi kriteria masa integrasi dua pertiga pidana. Remisi tersebut bersumber dari hak remisi umum tahunan serta remisi khusus keagamaan.

"Untuk yang bersangkutan mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yaitu Remisi Umum dan Remisi Khusus dengan total 16 bulan 105 hari," kata Christo saat dikonfirmasi, Selasa, 22 September 2026.

Christo menjabarkan sejumlah indikator serta pertimbangan utama yang melandasi pemberian hak remisi hingga bebas bersyarat bagi Mas Bechi. Ia menegaskan bahwa keikutsertaan aktif dalam berbagai tahapan pembinaan di dalam lapas menjadi tolok ukur utama penilaian tim pengamat.

"Yang paling utama, berkelakuan baik di dalam lapas, kemudian mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian dan kemandirian. Dan ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh keluarga," tutur Christo.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar/Dok. Lapas Malang

Kendati telah keluar dari lapas, status Mas Bechi dipastikan belum sepenuhnya bebas murni dari jerat hukum. Christo menegaskan bahwa yang bersangkutan masih memiliki kewajiban hukum yang terikat dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama menjalani masa bebas bersyarat.

Sebagai informasi, Mas Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara. Terpidana yang sempat menyita perhatian publik nasional tersebut diketahui telah meninggalkan Lapas Kelas I Malang melalui program bebas bersyarat sejak pertengahan Agustus 2025.

(Lukman Diah Sari)