Tinjau Ulang Pembebasan Bechi

Ilustrasi. Media Indonesia

Tinjau Ulang Pembebasan Bechi

Media Indonesia • 23 September 2026 05:34

MOCH Subchi Azal Tsani alias Bechi telah menjadi nama istimewa dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. Bukan istimewa karena bagus, melainkan lantaran menjadi bukti lain tentang hukum yang ditumpulkan dari dalam.

Kasus Bechi pantas membuat marah karena ‘pisau’ hukum sebenarnya sudah susah payah ditajamkan. Penangkapan Bechi sempat alot. Polisi beberapa kali gagal karena ratusan santri dan pendukung menghalangi akses ke pesantren.

Alotnya penangkapan berlanjut ke persidangan. Dari dakwaan pemerkosaan dan tuntutan 16 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022 menjatuhkan vonis untuk dakwaan lebih ringan, yakni kekerasan seksual. Bechi hanya dihukum tujuh tahun penjara.

‘Pisau’ hukum yang sudah setengah tumpul itu semakin ditumpulkan ketika Bechi diam-diam dibebaskan pada Agustus 2025.

Setelah pembebasannya viral, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baru angkat bicara. Mereka berkeras tidak ada perlakuan khusus. Bechi disebut mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan dan persyaratan bagi warga binaan.

Dalih itu tetap janggal. Syarat pembebasan bersyarat ialah terpidana telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang kemudian menjelaskan Bechi beberapa kali memperoleh remisi keagamaan dan remisi umum serta dinilai berkelakuan baik.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persidangan. (Dokumentasi/ Metro TV)

Obral remisi memang bukan barang baru. Namun, kita tidak boleh lantas maklum. Terlebih, penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masih jauh dari semangat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Perlindungan korban masih lemah dan aparat pun kerap gagap menerapkan aturan.

Dalam kasus Bechi, relasi kuasa begitu kental sejak awal. Tidak hanya terhadap korban, tetapi juga melalui para pelindungnya. Upaya penegakan hukum bahkan dipelintir menjadi kriminalisasi terhadap organisasi. Dari setidaknya tiga korban, hanya satu yang melanjutkan proses hukum. Korban yang menjadi saksi pun mengaku mendapat intimidasi.

Karena itu, pembebasan Bechi wajib ditinjau ulang. Dalih pembebasan bersyarat dan remisi berulang tidak menghapus kejanggalan, terlebih prosesnya tidak transparan dan korban tidak mendapat pemberitahuan resmi.

DPR tidak cukup hanya meminta transparansi. Wakil rakyat harus memanggil Kementerian Imipas dan meminta pengusutan menyeluruh atas pembebasan tersebut.

Kasus Bechi akan menjadi tolok ukur penegakan hukum kekerasan seksual. Jika hukum terus ditumpulkan oleh relasi kuasa, perang terhadap kekerasan seksual hanya akan menjadi basa-basi. Undang-Undang TPKS kehilangan gigi, sementara predator seksual akan terus menemukan tempat berlindung.

(Siti Yona Hukmana)