Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Ditetapkan Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2026 18:25

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dadan ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, yang dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 3 Juni 2026.

Penetapan tersangka Dadan bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya dijerat dugaan tindak pidana korupsi 

Baca Juga :


Upaya hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Direktur Penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026 terkait dugaan penyelewengan dalam tata kelola program strategis nasional tersebut. 

Ketiga pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui baru saja didepak dari jabatannya pada 2 Juni 2026. Dadan tercatat menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024.

Sementara itu, Sony menduduki posisi Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi sejak September 2025, dan Lodewyk mengemban jabatan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sejak Oktober 2024.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara korupsi program pemenuhan gizi nasional ini untuk mengusut tuntas aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus tersebut.

(Sofia Zakiah)