Sleman: Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, mengaku sangat lega setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP), pada Kamis, 29 Januari 2026. Dengan terbitnya surat tersebut, Hogi kini resmi tidak lagi menyandang status tersangka dan terbebas dari jeratan hukum pidana.
Keduanya menyampaikan terima kasih kepada warganet, DPR, Polri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, hingga awak media yang telah mengawal kasus ini. Mereka mengakui, dukungan luas dari berbagai pihak menjadi faktor penting, sehingga kasus yang mereka hadapi sejak April 2025 lalu dapat berakhir damai.
Setelah melewati proses hukum yang panjang dan melelahkan, pasangan ini hanya ingin kembali menjalani kehidupan normal dengan tenang. Mereka berharap dapat segera kembali bekerja dan memulai lembaran baru tanpa beban masalah hukum yang selama ini menguras tenaga serta pikiran.
"Perasaan saya saat ini sudah tenang dan lega karena perjalanan dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga serta pikiran. Ke depannya, saya ingin membuka lembaran baru dan bekerja kembali dengan normal seperti sedia kala," ujar Hogi Minaya, dikutip dari
Metro Pagi Primetime Metro TV, Sabtu, 31 Januari 2026.
(Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Kepala
Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan SKP2 tersebut telah diterbitkan pada 29 Januari 2026. Penerbitan SKP2 menandai berakhirnya perkara yang ramai menjadi sorotan publik.
"Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya," ujar Bambang, Jumat malam, 30 Januari 2026.
Penutupan kasus dilakukan setelah serangkaian proses, termasuk rapat dengar pendapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Bambang menjelaskan dasar penerbitan SKP2 ada pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum," kata Bambang.
(Aulia Rahmani Hanifa)