30 January 2026 08:53
Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasusnya sebenarnya tidak besar, tapi dampaknya meluas dan memancing kemarahan publik.
Penyebabnya bukan semata peristiwa pidana, melainkan cara berpikir aparat yang pendek, kaku, dan gagal membaca konstruksi peristiwa secara utuh. Akibatnya, rasa keadilan masyarakat kembali tercabik.
Kasus pertama yang menyita perhatian luas adalah penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Hogi adalah suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta. Pada April 2025, ia mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya. Pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga menewaskan dua orang penjambret.
Alih-alih melihat peristiwa tersebut sebagai rangkaian pembelaan diri atas kejahatan, polisi justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ini bukan kejadian pertama korban kejahatan berubah status menjadi tersangka. Kita masih ingat sejumlah kasus warga yang melawan begal, penjambret yang tewas saat dikejar massa, atau pemilik rumah yang melukai pencuri ketika mempertahankan diri, namun kemudian diproses pidana. Pola ini berulang dan menunjukkan cara pandang aparat yang terlalu tekstual dalam membaca pasal, tetapi abai pada konteks dan rasa keadilan.
Kasus kedua adalah penganiayaan terhadap penjual es gabus, Suderajat, yang melibatkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo. Dalam perkara ini, aparat justru mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap korban. Suderajat diperlakukan seolah-olah bersalah sejak awal, sementara pelaku yang memiliki atribut kekuasaan seakan mendapat perlakuan berbeda.
Dua kasus ini boleh jadi hanya puncak gunung es dari praktik serupa yang selama ini luput dari sorotan. Dampaknya serius. Nama institusi penegak hukum tercoreng dan kian menguatkan anggapan lama bahwa hukum sangat tegas ke bawah, tetapi loyo ke atas maupun ke samping.
Padahal, di saat yang sama, banyak personel polisi yang bekerja dengan nurani dan dedikasi tinggi. Contohnya, personel Polsek Kuwus, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang setiap hari menggendong dan menyeberangkan anak-anak sekolah melintasi Sungai Wae Songka agar mereka bisa belajar. Namun, tindakan heroik semacam ini kerap tertutup oleh ulah segelintir aparat yang berpikir sempit.