Kapolres Sleman Minta Maaf Terkait Kasus Hogi Minaya

28 January 2026 23:01

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita, dan juga kepada masyarakat luas. Permintaan maaf ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026. 

Dalam forum tersebut, Kombes Edy menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha profesional, namun menyadari adanya keresahan publik yang timbul.

"Kami sudah berupaya maksimal untuk membuat terang kejadian ini dengan profesional. Upaya-upaya yang dilakukan selama proses berjalan, saya rasa sudah kami lakukan berdasarkan prosedur serta mengedepankan hak-hak tersangka tanpa melanggar batas kewenangan kami," ujar Kombes Edy.

Edy juga mengapresiasi peran DPR yang telah memberikan ruang untuk meluruskan masalah ini.

"Kami haturkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang aspirasi terkait permasalahan ini. Kepada semua yang ada di sini, kepada netizen, dan masyarakat Indonesia, tentunya kami juga memohon maaf atas permasalahan ini sehingga menjadi perhatian publik. Kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan tugas," tambahnya.
 

Baca juga:
DPR Desak Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Korban Kejahatan Tak Boleh Dikriminalisasi

Kronologi dan Penyelesaian RJ

Kasus ini bermula pada April 2025, saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Aksi pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas; sepeda motor pelaku oleng, menabrak tembok, dan mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia.

Buntut dari kejadian itu, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Namun, kasus ini akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)