DPR Desak Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Korban Kejahatan Tak Boleh Dikriminalisasi

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dok. Tangkapan Layar TV Parlemen

DPR Desak Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Korban Kejahatan Tak Boleh Dikriminalisasi

Rahmatul Fajri • 28 January 2026 20:18

Jakarta: Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendesak penegak hukum segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya. Penanganan perkara Hogi dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan substantif.

Hal ini ditegaskan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejari Sleman, Polresta Sleman, dan kuasa hukum terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. Berdasarkan hasil pendalaman, peristiwa yang menjerat Hogi juga merupakan bentuk pembelaan diri terhadap aksi pencurian dengan kekerasan (begal/rampok).

"Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum. Kita harus berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Habiburokhman, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan Pasal 34 KUHP secara tegas melindungi tindakan pembelaan terpaksa terhadap serangan yang melawan hukum. Menurut dia, tindakan Hogi yang melawan saat menjadi korban kejahatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman mengingatkan aparat agar tidak hanya terpaku pada kepastian hukum formal, tetapi harus mengutamakan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP.

"Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan dirasakan masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi," tegas dia.
 

Baca Juga: 

Kompak, Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf di DPR



Hogi, 43, dan istrinya, Arista, 39, saat di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Selain substansi perkara, Habiburokhman menyoroti cara komunikasi publik aparat kepolisian. Dia meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media agar tidak memicu kegaduhan atau membentuk persepsi publik yang keliru.

"Kami meminta Kapolresta Sleman lebih berhati-hati. Penanganan perkara harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar dia.

Habiburokhman mengatakan DPR berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dia menekankan langkah pengawasan ini bukan untuk melemahkan institusi, melainkan memperkuat kepercayaan publik.

"Tujuan kita adalah memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil pada April 2025. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, serta mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari kejadian sudah berlalu serta berupaya menyelesaikan dengan RJ.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)