Olah TKP Kembali Digelar, Penyebab Kematian Sutrimo Belum Terpecahkan

28 July 2026 16:34

Jakarta: Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri kembali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah klinik kecantikan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2026. Langkah ini dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian misterius Sutrimo (42), Kepala Rumah Tangga (Karumga) atau penjaga dinas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban. Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik memeriksa sejumlah titik di dalam bangunan Morden Aesthetic Clinic. Usai melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, petugas terlihat membawa sejumlah barang bukti yang dikemas dalam bungkusan kertas, kotak berwarna hitam dan putih, serta satu benda yang diduga berupa tikar.

Kasus ini bermula ketika Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman klinik tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026. Korban sempat dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Sayangnya nyawa Sutrimo tidak tertolong begitu tiba di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman secara intensif. Ia menekankan bahwa penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

"Informasi pasti akan didalami oleh Polda Metro Jaya. Ini harus ada profesionalitas dan kehati-hatian. Kami juga mencermati adanya berbagai postingan foto dan dokumen yang beredar sebagai bahan pendalaman," ujar Budi dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa 28 Juli 2026. 

Lebih lanjut, Budi memberikan ruang bagi keluarga korban jika merasa ada kejanggalan dalam kematian Sutrimo. 

"Kami mengimbau apabila pihak keluarga merasa ada hal yang janggal, silakan membuat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya agar proses pro justitia-nya lebih tepat," tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan belum mendapatkan informasi detail mengenai substansi perkara kematian tersebut dan memilih untuk menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

"Lebih baik kita tunggu saja informasi resmi dari Polda agar isunya tidak campur aduk. Kapasitas kami di sini adalah sebagai advokat untuk perkara di Kejaksaan Agung, sehingga kami tidak mungkin bicara lebih jauh dari itu," ungkap Febri.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X