Polisi Imbau Keluarga Karumga Febrie Adriansyah Buat Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Dok. Antara.

Polisi Imbau Keluarga Karumga Febrie Adriansyah Buat Laporan

Muhammad Adyatma Damardjati • 27 July 2026 15:56

Jakarta: Polda Metro Jaya mengimbau pihak keluarga Sutrimo, 42, Kepala Rumah Tangga (Karumga) atau penjaga rumah dinas Febrie Adriansyah, untuk membuat laporan resmi jika merasa ada kejanggalan atas kematian korban. Langkah hukum pro-justitia ini dinilai penting untuk mendukung proses pendalaman.

"Kami memberi ruang kepada keluarga korban yang masih dalam kondisi berduka. Apabila memang merasa ada kejanggalan, bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
 


Polda Metro Jaya akan mendalami setiap informasi terkait kematian pria asal Banyumas tersebut. Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri dengan mulut dan hidung berbusa di depan sebuah bangunan terbengkalai Klinik Mordent.

"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami," tegas Budi.

Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Meski telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mendalami rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi, polisi masih membutuhkan laporan resmi keluarga guna memperkuat bukti-bukti yang terkumpul.


Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Metro TV.

Terkait dengan kemungkinan dilakukannya tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam demi kepentingan autopsi, hal itu akan dipertimbangkan sesuai prosedur. Termasuk persetujuan pihak keluarga.

"Ekshumasi dilakukan untuk mencari tahu akibat kematian seseorang. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, termasuk persetujuan keluarga," terang Budi.

Polda Metro Jaya mencatat belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak keluarga korban. Kepolisian tetap menjaga empati atas kondisi duka keluarga sembari menjamin kepastian hukum.

"Kita harus bisa memisahkan antara penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga," kata Budi.

(Fachri Audhia Hafiez)