Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus penyekapan terhadap tiga orang karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Para korban disekap dan dipasung selama 21 hari berturut-turut di dalam gudang tempat mereka bekerja.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat ke layanan 110. Saat menggerebek lokasi, polisi menemukan para korban dalam kondisi yang memprihatinkan.
"Benar adanya, ada satu orang di lantai dua itu sedang dirantai dengan rantai, kakinya diikat. Kemudian di lantai tiga itu dirantai, diikat dengan menggunakan sling," ungkap AKBP Roby dalam Hotroom Metro TV, Rabu 1 Juli 2026.
Penyekapan tak manusiawi ini dipicu oleh tuduhan majikan bahwa ketiga karyawan tersebut telah mencuri barang percetakan. Majikan bahkan secara paksa meminta uang tebusan kepada keluarga korban, dan tetap menolak melepaskan mereka meski ada keluarga yang sudah mentransfer uang.
"Pengakuannya adalah karena mereka mencuri, terus kemudian pemilik atau yang menjadi manajer di sana itu meminta tebusan sebesar Rp50 juta per orang," jelas AKBP Roby.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Petrus, membantah keras tuduhan pencurian tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa barang yang dijual oleh salah satu korban senilai Rp700.000 hanyalah limbah cetakan yang memang sudah tidak diambil oleh pelanggan.
"Mengenai tuduhan pencurian, pencurian barang limbah itu tidak benar. Jadi limbah itu adalah bekas percetakan," tegas Petrus.
Ia juga membeberkan momen miris saat menemukan korban di ruangan gelap. "Dia terduduk lemas. Kita hidupkan lampu, kita lihat Adit ini dalam posisi dirantai."
Saksikan perbincangan selengkapnya bersama Bang Hotman Paris di Hotroom Metro TV episode "Jeritan dari Balik Ruang Terkunci".