3 September 2025 12:33
Divisi Propam (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K. Gae, hari ini, Rabu, 3 September 2025. Kompol Cosmas merupakan salah satu dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Sidang etik Polri ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB. Sidang menghadirkan Kompol Cosmas K. Gae, salah satu anggota Brimob yang telah ditetapkan Propam Polri melakukan pelanggaran berat dalam kasus tabrakan pengemudi ojol Affan Kurniawan.
Enam anggota Brimob lainnya yang juga terlibat dalam kasus pelindasan Affan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi. Mereka tampak mengenakan pakaian PDL memasuki ruang sidang.
Sidang etik kali ini berpotensi memberikan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Cosmas sebagai anggota Polri. Sidang etik ini juga dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri.
Baca juga: Sidang Etik Kompol Cosmas K Gae Diperkirakan Berlangsung Singkat |