Kompol Cosmas K Gae Disidang Kode Etik atas Kasus Tewasnya Affan

3 September 2025 12:33

Divisi Propam (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K. Gae, hari ini, Rabu, 3 September 2025. Kompol Cosmas merupakan salah satu dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Sidang etik Polri ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB. Sidang menghadirkan Kompol Cosmas K. Gae, salah satu anggota Brimob yang telah ditetapkan Propam Polri melakukan pelanggaran berat dalam kasus tabrakan pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Enam anggota Brimob lainnya yang juga terlibat dalam kasus pelindasan Affan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi. Mereka tampak mengenakan pakaian PDL memasuki ruang sidang.

Sidang etik kali ini berpotensi memberikan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Cosmas sebagai anggota Polri. Sidang etik ini juga dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri.
 

Baca juga: Sidang Etik Kompol Cosmas K Gae Diperkirakan Berlangsung Singkat

Sementara itu, Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya menjalani sidang etik pada Kamis, 3 September 2025. Rohmat juga masuk pelanggaran kategori berat, karena merupakan sopir atau pengemudi rantis PJJ 17713-VII. Rohmat juga berpotensi dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk pada pelanggaran kategori sedang. Sebab, mereka posisinya saat kejadian duduk di belakang atau penumpang rantis. Namun, jadwal sidang etik mereka masih disusun.

Adapun, ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)