Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Dok. Tangkapan Layar
Siti Yona Hukmana • 3 September 2025 09:03
Jakarta: Divisi Propam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas K Gae di Gedung TNCC Mabes Polri pada hari ini. Sidang etik dilakukan untuk memberikan sanksi pelanggaran etik atas peristiwa pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
"Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan dikutip Rabu, 3 September 2025.
Kompol Cosmas K Gae masuk pada kategori pelanggaran berat. Dia duduk di samping pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII. Kompol Cosmas K Gae berpotensi mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang etik digelar pukul 09.00 WIB. Namun, belum diketahui pasti apakah nantinya disiarkan langsung melalui layar monitor atau tertutup. Kemudian, sidang etik ini akan dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), selaku pengawas eksternal Polri.
Baca Juga:
Kompolnas Dorong 7 Brimob Penabrak Affan Kurniawan juga Dipidana |