Kompolnas Dorong 7 Brimob Penabrak Affan Kurniawan juga Dipidana

2 September 2025 19:24

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri memproses etik dan pidana tujuh anggota Brimob, penabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Proses itu bisa dilakukan secara beriringan.

"Jadi ada dua hal penting, satu dalam konteks rangka etik potensi besarnya adalah sampai level pemecatan dan sampai pemidaanaan tadi memang disimpulkan ada potensi pidana. Sehingga, dua skema ini berjalan beriiringan, jadi tidak saling tunggu," kata Choirul Anam di Gedung Divpropam Polri, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Hal ini disampaikan usai menghadiri gelar perkara di Gedung Divpropam Polri. Komisioner Kompolnas Mohamad Choirul Anam mengatakan, hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terdapat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan pidana.
 

Baca:
Kesimpulan Gelar Perkara 7 Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan

Terkait pelanggaran etik akan disidang etik oleh Divpropam Polri dengan sanksi pemecatan, sedangkan pemidanaan akan diproses oleh Bareskrim Polri. Menurut Anam, langkah ini menjawab tuntutan keluarga almarhum Affan Kurniawan yang disampaikan langsung kepada Kompolnas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Termasuk tuntutan dan harapan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dalam proses etik ini, dua anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas K Gae, Danyon Resimrn 4 Korbrimob Polri akan disidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, pada Rabu, 3 September 2025. Sedangkan, Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya akan disidang etik pada Kamis, 4 September 2025.

Anam menyebut keduanya berpotensi dipecat atau dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Salah satu pelanggarannya, diduga terkait Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Jadi memang tune-nya adalah melihat memang ruang publik, terus bagaimana anggota kepolisian bekerja untuk itu. Tapi ini masih dugaan karena kan sidang etiknya masih besok," ujar Anam.

Gelar perkara digelar secara tertutup dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang dari pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Kemudian, dari internal diundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Divpropam Polri.

Adapun, ketujuh anggota Brimob yang terlibat penabrakan Affan ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)