Kesimpulan Gelar Perkara 7 Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan

Komisioner Kompolnas Choirul Anam/Metro TV/Siti

Kesimpulan Gelar Perkara 7 Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan

Siti Yona Hukmana • 2 September 2025 16:35

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap kesimpulan gelar perkara kasus penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, oleh tujuh anggota Brimob menggunakan kendaraan taktis (rantis). Ke-tujuh anggota Brimob yang menabrak Affan berpotensi dipecat dan pidana.

Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Mohamad Choirul Anam usai menghadiri gelar perkara di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan Selasa siang. Dia menyebut penyidikan pidana akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Proses tadi gelar etik muaranya kalau liat konstruksi peristiwa dan sebagainya tadi dilihat potensi besar memang pemecatan atau PTDH. Berikutnya dalam konteks hukum lain, muara besar potensi pidana," kata Anam di lokasi, Selasa, 2 September 2025.

Sehingga, kata Anam, pengusutan direkomendasikan maju ke mekanisme pidana. Anam mengaku bertemu dengan tim Bareskrim Pori dalam gelar perkara dan menyebut Bareskrim Polri telah mulai menyiapkan menejemen penyidikan.
 

Baca: Gelar Perkara 7 Anggota Brimob, Kompolnas Mendalami Penabrakan Affan

Sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap tujuh anggota Brimob akan dimulai besok, 3 September 2025. Sedangkan, proses pidananya segera dimulai. Terkait pengusutan pidana, Anam mendorong Bareskrim bekerja secara komperhensif dan menyeluruh. Artinya melihat peristiwa dalam konteks yang luas.

"Kenapa ada peristiwa tersebut, konteksnya apa, posisi masaa aksi seperti apa, massa aksi itu apakah jumlahnya kecil atau jumlahnya besar, terus bagaimana posisi juga ketika ngambil putusan. Kalau dalam video itu kan cuma ketika ada orang melintas, agak jatuh terus ketabrak gitu ya," ujar Anam.

Anam berharap sanksi etik dan pidana nantinya dapat memenuhi harapan keluarga Affan yang menuntut keadilan. Termasuk, tuntutan dan harapan dari masyarakat untuk memproses kasus dengan tuntas dan transparan.

"Semua kesaksian harus diambil, tentu saja barang yang ada kemudian kesaksian. Kalau ada CCTV dan lain sebagainya mohon masyarakat bisa membantu, membantu korban dan membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini," pungkas Anam.

Gelar perkara tadi berlangsung secara tertutup dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang dari pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Kemudian, dari internal diundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Divpropam Polri.

Ketujuh anggota Brimob itu melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025, malam.


Berikut daftar tujuh anggota Brimob:
  1. Kompol Cosmas K Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di samping sopir). Menjalani sidang etik Rabu, 3 September 2025
  2. Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya, sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII. Menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.
  3. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  4. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  5. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  6. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  7. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)