29 July 2025 18:51
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukan scientific crime investigation hingga evaluasi terhadap sejumlah bukti dan keterangan saksi.
"Hasil dari penyelidikan yang kami lakukan bahwa kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Wira dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Selasa, 29 Juli 2025.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap toksikologi yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel-sampel organ di tubuh Arya ditemukan kandungan paracetamol dan chlorpheniramine. Hal ini sesuai dengan temuan barang bukti obat-obatan yang ditemukan penyelidik.
"Selanjutnya, tim forensik dari RSCM yang melakukan autopsi terhadap tubuh korban dan melakukan pemeriksaan luar terhadap korban, menemukan hasil luka lecet pada wajah dan leher, luka terbuka pada bibir dalam, memar pada wajah, bibir, dan anggota gerak atas kanan, serta terdapat tanda-tanda perbendungan," ungkap Wira.
Baca juga: Tidak Ditemukan DNA Orang Lain di TKP Kematian Arya Daru |