SPPG di Surabaya Wajib Punya SLHS

7 October 2025 12:00

Gelombang kasus keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat pemerintah pusat bertindak tegas. Pemerintah pun menggelar rapat daring bersama seluruh kepala daerah, termasuk Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib bersertifikat SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Hal ini sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kementerian Pendidikan. 

"Alhamdulillah tadi diadakan Zoom rapat seluruh kepala daerah dengan Mendagri, Menkes, BGN, dan Menteri Pendidikan. Di situ disampaikan bahwa pemerintah kota hari ini sudah bisa masuk kepada SPPG dan setiap SPPG itu harus memiliki SLHS sertifikat layak itu yang terkait dengan sanitasi dan higienis," kata Eri dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 7 Oktober 2025. 
 

Baca juga: Gerak Cepat Cegah Petaka MBG

Jika tidak memiliki SLHS maka SPPG dilarang beroperasi. Eri juga menekankan persyaratan pengelolaan limbah harus ketat. SPPG yang berdiri di kawasan permukiman tidak boleh sembarangan membuang limbah ke saluran umum. 

"Karena ditetapkan bahwa SPPG itu adalah tipe B maka dia harus memiliki SLHS. Bahkan disampaikan oleh BGN kalau tidak memiliki itu maka tidak diperbolehkan untuk operasional," ujar Eri. 

Saat ini, sudah ada 13 SPPG di Surabaya yang mengantongi sertifikat. Satu lainnya masih dalam proses pengurusan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)