DPR Bakal Segera Bahas UU Transportasi Online

22 May 2025 12:25

Ketua Komisi V DPR , Lasarus menyatakan, DPR akan segera membahas penyusunan regulasi berupa undang-undang mengenai angkutan online. Hal ini disampaikan usai mengadakan pertemuan dengan 66 asosiasi pengemudi ojek online (ojol) di Gedung DPR. 

66 Asosiasi pengemudi transportasi online roda dua dan roda empat mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama dengan anggota Komisi V DPR RI. Rapat ini dilakukan setelah demonstrasi pengemudi ojol menuntut sejumlah hal, di antaranya pengurangan potongan aplikator paling besar 10%, penghapusan program Argo Goceng atau promo lainnya yang menambah beban ojol. 

"Poin penting yang mereka sampaikan adalah meminta supaya potongan maksimal 10%. Fokusnya di situ. Yang kedua, minta segera dibuatkan regulasi yang mengatur tentang angkutan online." kata Ketua Komisi V DPR , Lasarus.
 

Baca juga: Grab Sebut Tidak Kenakan Komisi Lebih dari 20%


Lasarus mengatakan, penyusunan rancangan undang-undang soal angkutan online menjadi solusi jangka panjang dan landasan hukum bagi para driver. Namun, Lasarus menyebutkan kemungkinan undang-undang transportasi akan dibahas panitia khusus atau Pansus DPR. Pasalnya, isu angkutan online bukan hanya ranah kerja Komisi V yang merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan, namun juga kementerian lain seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski tidak bisa masuk menjadi Prolegnas, Lasarus memastikan pihaknya akan segera menyiapkan naskah akademik dan segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)