Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Sistem Ranjau di Jember

12 October 2025 17:39

Seorang pria asal Surabaya inisial AS tidak berkutik saat dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jember, saat akan bertransaksi sabu di kawasan Kota Jember. 

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita lebih dari satu ons sabu siap edar yang dikemas untuk disebar melalui sistem ranjau. Sabu diletakkan di tempat tertentu tanpa tatap muka dengan pemesan. 
 

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara & Lampung


Terungkap tersangka AS merupakan bagian dari jaringan di Madura yang mengedarkan narkoba lintas kota. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)