Ekonom Dukung Menkeu Purbaya Tolak Program Tax Amnesty

23 September 2025 16:00

Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mendukung kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, program tersebut kurang cocok diterapkan di Indonesia. 

"Kalau kita lihat misalnya dalam program pengampunan pajak sebelumnya pemerintah kan seharusnya sudah bisa menggali data dari wajib pajak. Artinya, data wajib pajak itu nantinya bisa diperiksa apakah mereka setelah mengikuti program pengampunan pajak itu sudah melaporkan atau membayarkan ketertiban administrasi perpajakan mereka dengan baik dan benar," kata Yusuf dalam tayangan Zona Bisnis, Metro TV, Selasa, 23 September 2025. 

Yusuf menilai program tax amnesty relatif positif terhadap upaya pemerintah dalam menggandeng wajib pajak mencapai target penerimaan pajak tahun depan. Namun jika melihat kondisi ekonomi saat ini, kebijakan tax amnesty justru bertolak belakang dengan upaya pemerintah tersebut. 

"Seharusnya pemerintah bisa mendapatkan penerimaan yang lebih besar ketika misalnya mengeluarkan kebijakan yang lebih berani. Misalnya dalam memberikan denda kepada wajib pajak yang memang selama ini dalam dua periode pangampunan pajak justru tidak membayarkan atau melaporkan pajaknya dengan baik," jelasnya. 
 

Baca juga: Mengenal Tax Amnesty, Program yang Ditolak Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia khawatir jika tax amnesty kembali dijalankan, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut. 

Purbaya menilai tax amnesty berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Purbaya mengatakan pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang-ulang bisa keliru. Wajib pajak akan berpikir praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena akan ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban. 

"Kalau amnesty dilakukan berkali-kali, maka itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar (kewajiban pajak), karena nanti akan ada pengampunan lagi," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Purbaya menekankan pemerintah akan berfokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran yang berulang-ulang.

“Kalau kita bisa memajukan ekonomi, dengan tax ratio yang konstan, misalnya, penerimaan pajak tetap akan tumbuh. Kita fokuskan dulu di situ," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana kembali menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 3. Komisi XI DPR juga memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Prolegnas 2026. Pemerintah telah mengeluarkan dua kali kebijakan tax amnesty, yaitu jilid 1 pada 2017 dan jilid 2 pada 2022. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)