Mengenal Tax Amnesty, Program yang Ditolak Menkeu Purbaya

Program Tax Amnesty. Foto: MI/Ramdani.

Mengenal Tax Amnesty, Program yang Ditolak Menkeu Purbaya

Husen Miftahudin • 22 September 2025 15:11

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak rencana penerapan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty). Meski ditolak, pemahaman mengenai tax amnesty tetap penting mengingat program ini pernah menjadi instrumen strategis dalam reformasi perpajakan.
 

Apa itu tax amnesty?


Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016, tax amnesty adalah pengampunan yang mencakup penghapusan pajak terutang, pembebasan sanksi administrasi dan pidana perpajakan, serta kewajiban mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Program ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta ke dalam negeri untuk meningkatkan likuiditas dan investasi, memperkuat reformasi perpajakan dengan memperluas basis data yang valid dan terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan.
 

Asas pelaksanaan


Dalam pelaksanaannya, amnesti pajak berpegang pada asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta kepentingan nasional.

Manfaat bagi wajib pajak mencakup penghapusan pajak terutang, pembebasan dari sanksi denda dan pidana, perlindungan dari dugaan tindak korupsi, kemudahan akses pinjaman bank, hingga pembebasan PPh atas harta yang diungkap.
 
Baca juga: Ogah Beri Tax Amnesty, Menkeu Purbaya: Tidak Boleh Berkali-kali


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Syarat tax amnesty


Berdasarkan program pengampunan pajak pada 2022, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat:
  • Memiliki NPWP
  • Melunasi uang tebusan (tarif 2-10 persen tergantung periode pengungkapan)
  • Melaporkan harta dalam SPT PPh
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan pajak
 

Alasan penolakan amnesti pajak


Meski demikian, pemerintah menolak pemberlakuan amnesti jilid tiga. Purbaya beralasan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard karena bisa mendorong wajib pajak untuk kembali melanggar aturan.

Pemerintah saat ini lebih memfokuskan perhatian pada reformasi struktural sistem perpajakan, apalagi tingkat kepatuhan pajak telah meningkat pasca-amnesty 2016 dan 2022.

Sebagai alternatif, pemerintah menawarkan penguatan basis data melalui integrasi sistem digital, pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu seperti UMKM, energi hijau, dan teknologi, serta penyediaan layanan konsultasi pajak gratis bagi pelaku usaha.

Amnesti pajak dapat diibaratkan dua mata pedang, karena di satu sisi mampu mendongkrak penerimaan negara, namun di sisi lain berisiko mengurangi disiplin wajib pajak.

Kebijakan pengampunan pajak pun tetap menjadi perdebatan publik. Di tengah penolakan wacana amnesti jilid tiga, kepatuhan sukarela serta pemanfaatan fasilitas konsultasi pajak menjadi langkah bijak bagi para wajib pajak. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)