Kejati Sultra Didesak Tetapkan Komisaris PT LAM Sebagai Tersangka Korupsi Tambang

29 April 2025 14:40

Massa di Kendari unjuk rasa menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM) Tan Lie Pin alias Lili Salim sebagai tersangka korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Unjuk rasa berlangsung ricuh.

Massa yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sultra melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra, Senin siang, 28 April 2025. Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai ini tiba-tiba ricuh.

Pengunjuk rasa mendobrak hingga merusak pintu pagar agar mereka bisa masuk ke gedung Kejati Sultra dan menemui penyidik. Sekitar dua jam melakukan aksi unjuk rasa, massa akhirnya diizinkan masuk dan langsung diterima penyidik.
 

Baca juga: Ratusan Demonstran Tuntut Kepala Satker BWS Kendari Dipecat

Massa menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sultra segera menetapkan Komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin alias Lili Salim sebagai tersangka korupsi tambang. Sebab, kasus ini merugikan negara Rp5,7 triliun.

Koordinator Aksi Muhammad Ikbal mengatakan Lili Salim diduga melakukan pencucian uang ratusan miliar dari hasil penjualan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

"Kami cukup kecewa karena penyampaiannya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tidak memberikan kepastian hukum. Bagi kami bahwa kasus ini dalam periode yang ditentukan akan ada penetapan tersangka," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)