Tolak Bayar Usai Kencan, Pemuda di Jepara Bunuh Wanita Open BO

27 August 2025 18:49

Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap Said Abdillah, pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Dinaya. Dinaya perempuan paruh baya (48), warga Perumahan Indo Mayong Regency, yang merupakan teman kencan hubungan badan melalui pesan open booking online (BO). Pekerja buruh pabrik (25) ini ditangkap polisi saat berada di tempat kerjanya.
 
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan jenazah korban oleh tetangganya di dalam kamar pada Kamis malam, 14 Agustus 2025. Dari hasil autopsi Tim Forensik Polda Jawa Tengah, terungkap korban tewas akibat adanya unsur kekerasan hingga cekikan pada leher korban.
 

Baca juga: Otak Penculikan Kacab Bank Pemerintah Pernah Bertemu C Alias Ken di Hotel
 
Pembunuhan dilakukan pelaku usai keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri pada 11 Agustus 2025. Pelaku tega membunuh karena punya niatan tak akan membayar tarif kencan yang dipatok korban senilai Rp400 ribu.

Tak hanya membunuh korban, pelaku juga membawa kabur barang berharga milik korban berupa telepon genggam dan sepeda motor. Barang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar utang permainan judi slot online.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)