3 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Mangkir Pemeriksaan KPK
N/A • 7 May 2023 11:31
Sebanyak tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mangkir saat dipanggil.
Mereka adalah Notaris PPAT Agus Hashim Ahmad serta dua pihak swasta Nanan Hadiretna Djohan dan Sandra Praditya.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil ketiga saksi tersebut. Sementara, Ali enggan memerinci waktu pasti pemanggilan kedua untuk ketiga saksi, namun KPK berjanji akan terbuka saat permintaan keterangan itu berlangsung.
Pemanggilan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan, karena KPK menduga Rafael Alun menggunakan PT AME untuk menerima gratifikasi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD 90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001.
(M. Khadafi)