Kuasa Hukum Terpidana Pembunuhan Vina Mengadu ke Kemenkumham

20 June 2024 15:26

Jakarta: Kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki berencana mengadu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) dan Komnas HAM di Jakarta. Mereka mengeluhkan tidak bisa membesuk para terpidana di rutan.

Kelima terpidana tersebar di dua rumah tahanan (rutan). Ada di Rutan Kebon Waru dan Lapas Banceuy Bandung.

Mereka meminta Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham untuk mengizinkan kuasa hukum dan keluarga agar bisa bertemu para terpidana. 
 

Baca: Polisi Temukan Fakta Saksi Kasus Pembunuhan Vina Berbohong


Sementara tujuan mereka ke Komnas HAM untuk terus memantau penanganan kasus yang juga menjadi perhatian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

Sebelumnya, empat saksi dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat. 

Mereka dimintai keterangan perihal pasal 221 KUHP tentang obstraction of justice atau perintangan penyidikan. 

Sementara Mabes Polri menyatakan akan melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)