20 June 2024 15:26
Jakarta: Kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki berencana mengadu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) dan Komnas HAM di Jakarta. Mereka mengeluhkan tidak bisa membesuk para terpidana di rutan.
Kelima terpidana tersebar di dua rumah tahanan (rutan). Ada di Rutan Kebon Waru dan Lapas Banceuy Bandung.
Mereka meminta Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham untuk mengizinkan kuasa hukum dan keluarga agar bisa bertemu para terpidana.
Baca: Polisi Temukan Fakta Saksi Kasus Pembunuhan Vina Berbohong |