3 December 2024 18:58
Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada Pilkada Serentak 2024 diperkirakan mencapai 300 perkara. Hal ini disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2024, Wahiduddin Adams.
Hakim MK periode 2014-2024 Wahiduddin Adams pada acara bimbingan teknis (bimtek) dan pembekalan advokat di Jakarta mengatakan bahwa advokat harus memperhatikan batas waktu dalam tahapan penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkada. Ia mengatakan berdasarkan data Pilkada sebelumnya, diperkirakan jumlah perkara Pilkada 2024 di MK hampir 300 perkara.
"Diperkirakan oleh MK itu ada hampir 300 perkara, tapi tidak bisa kita pastikan karena itu berdasarkan pengalaman di 2015, 2016 sampai 2022 yang lalu," kata Wahiduddin.
Baca: KPU Bentuk Tim Hukum, Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024 |