Sengketa Pilkada 2024 Diprediksi Capai 300 Perkara

3 December 2024 18:58

Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada Pilkada Serentak 2024 diperkirakan mencapai 300 perkara. Hal ini disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2024, Wahiduddin Adams. 

Hakim MK periode 2014-2024 Wahiduddin Adams pada acara bimbingan teknis (bimtek) dan pembekalan advokat di Jakarta mengatakan bahwa advokat harus memperhatikan batas waktu dalam tahapan penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkada. Ia mengatakan berdasarkan data Pilkada sebelumnya, diperkirakan jumlah perkara Pilkada 2024 di MK hampir 300 perkara. 

"Diperkirakan oleh MK itu ada hampir 300 perkara, tapi tidak bisa kita pastikan karena itu berdasarkan pengalaman di 2015, 2016 sampai 2022 yang lalu," kata Wahiduddin. 
 

Baca:
KPU Bentuk Tim Hukum, Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024

Bimtek dan pembekalan strategis bagi para advokat dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini merupakan langkah proaktif yang diinisiasi oleh Law Office JVNP dan Kantor Hukum Suryantara Alfatah and Partners. 

Kegiatan yang dihadiri oleh 50 advokat ini juga diisi dengan materi sengketa kepemiluan dari tenaga ahli KPU RI, Ketua dan Komisioner KPU Kalimantan Tengah dan KPU Provinsi DKI Jakarta. 

"Bagi para advokat yang nantinya akan bertindak sebagai kuasa hukum termohon, dalam hal ini KPU, kami berharap melalui pembekalan ini teman-teman advokat nanti tampil lebih percaya diri, tampil lebih meyakinkan ntuk membela Satker dari kabupaten/kota maupun provinsi," ucap Direktur Law Office JVNP, Josua Victor. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)