Ilustrasi. Medcom.id
Tri Subarkah • 29 November 2024 17:20
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita mengatakan pihaknya segera membentuk tim hukum untuk menangani sengketa hasil tersebut.
"Dalam waktu dekat, tim kami, tim hukum dan pengawasan akan menerbitkan panduan-panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan," terangnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Lewat panduan itu, Iffa menyebut KPU akan mengadakan rapat koordinasi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Divisi Teknis. Koordinasi diperlukan untuk mendalami objek yang disengketakan oleh pemohon.
Nantinya, panduan tersebut bakal menjadi bahan dan materi KPU tingkat daerah untuk bersiap menghadapi sengketa Pilkada 2024 di MK. Menurut jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pengumuman dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada 15 Desember 2024.
Baca:
Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada 2024, PDIP Akan Bawa ke MK |