PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Uji Keabsahan Status Tersangka Tom Lembong

18 November 2024 16:26

Sidang praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin pagi, 18 November 2024.

Dalam hal ini, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membacakan poin gugatan dari kliennya. Dalam permohonannya, kuasa hukum keberatan atas ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula
 

Baca juga: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sesuai KUHAP


Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon dinilai telah menetapkan status tersangka terhadap Tom Lembong secara sewenang-wenang. Ari Yusuf Amir menambahkan, saat penetapan tersangka, Tom Lembong tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum sendiri. 

Ia juga menyebut, penetapan eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini juga tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang kuat, sebagaimana diatur dalam KUHP. 

Sidang akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari termohon. Dalam hal ini adalah Kejaksaan Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)