Medcom • 22 May 2024 13:56
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak akan gentar menghadapi perlawanan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Mereka mengusut pelanggaran etik Ghufron sesuai aturan.
"Tentunya kami hadapi. Dia mengajukan TUN (Gugatan Tata Usaha Negara), kami hadapi. Dia mengajukan judicial review, kami hadapi dan sudah kami jawab," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Rabu, 22 Mei 2024.
Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak bisa melarang atau mencegah langkah hukum yang ditempuh Ghufron. Namun pihaknya siap memberi penjelasan bila dipanggil.
Baca: Nawawi Ogah Tanggapi Polemik Ghufron Vs Dewas KPK di Bareskrim Polri |