Dewas KPK Tak Gentar Hadapi Perlawanan Nurul Ghufron

Medcom • 22 May 2024 13:56

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak akan gentar menghadapi perlawanan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Mereka mengusut pelanggaran etik Ghufron sesuai aturan.

"Tentunya kami hadapi. Dia mengajukan TUN (Gugatan Tata Usaha Negara), kami hadapi. Dia mengajukan judicial review, kami hadapi dan sudah kami jawab," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Rabu, 22 Mei 2024.

Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak bisa melarang atau mencegah langkah hukum yang ditempuh Ghufron. Namun pihaknya siap memberi penjelasan bila dipanggil.
 

Baca: Nawawi Ogah Tanggapi Polemik Ghufron Vs Dewas KPK di Bareskrim Polri
 

"Apa lagi yang harus ditakuti? Orang sudah tua begini mau diapain sih?" papar dia.

Tumpak juga merespons ihwal Ghufron yang melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dewas KPK siap memberi keterangan.

"Bareskrim belum panggil, bagaimana aku menjawabnya? Kalau dipanggil, baru aku jawab," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)