15 Pegawai KPK Diperiksa soal Kasus Dugaan Pungli Rutan

17 January 2024 14:18

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai persidangan etik dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 15 pegawai Lembaga Antirasuah diadili hari ini, 17 Januari 2024.

“Yang 15 orang itu satu berkas, begitu,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.

Dewas KPK enggan memerinci identitas 15 orang pertama yang menjalani sidang etik dalam perkara ini. Total, ada sembilan berkas yang dibedakan oleh Dewas KPK atas skandal pungli di rutan tersebut.

Persidangan etik hari ini akan dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Peradilan instansi itu juga akan digelar lagi pada Kamis, 18 Januari 2024.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)