Jakarta: Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, turut angkat suara mengenai dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilihan umum (pemilu) tahun ini. Dia memberi saran kepada pihak yang dirugikan agar bisa memilah beberapa bukti pelanggaran sebelum masuk sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kedua tim ini (kubu 01 dan 03) agar segera membereskan seluruh dinamika itu, sehingga tidak semua tong sampah itu masuk ke MK," ujar Putu, Jumat, 16 Februari 2024.
Pertama, masing-masing kubu harus bisa memilah, mana bukti pelanggaran yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. Kuantitatif yang dimaksud ialah berkaitan dengan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya perbedaan selisih suara.
Selanjutnya, harus bisa dibedakan apakah pelanggaran tersebut termasuk kategori pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, atau pelanggaran etik. Setelah diidentifikasi, bukti tersebut diselesaikan di tempat yang tepat.
Misalnya, pelanggaran soal pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika terjadi pelanggaran etik bisa segera dihukum melalui sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sehingga ketika nanti terjadi persidangan di MK relatif clear semua dan mempercepat proses persidangan," kata Putu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta pihak-pihak tertentu tidak hanya mengeluhkan pelaksanaan pemilu. Jokowi meminta
bukti kecurangan pemilu dilaporkan ke Bawaslu dan MK.
"Saya kira, apa, pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan. Tapi, kalau memang ada betul, ada mekanismenya untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Nanti saya kira udah diatur semuanya. Jadi janganlah teriak-teriak (pemilu) curang, ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK," kata Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.