19 October 2024 09:59
Dua tersangka kasus mafia tanah di Semarang, Jawa Tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk segera dilakukan persidangan. Kedua tersangka tersebut adalah Agus Salim yang merupakan Kepala Desa Bedono Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, serta Tiari warga Genuk, Kota Semarang.
Kedua tersangka diduga melakukan penipuan tanah dengan modus mendapat ganti untung dari pembebasan lahan tol Semarang-Demak.
Bermodal surat tanah letter c yang diduga palsu, kedua pelaku menawarkan tanah yang akan kena pembebasan lahan jalan tol Semarang-Demak ke beberapa korban. Salah satu korban, Yulianti, menderita kerugian hingga Rp800 juta akibat aksi kedua pelaku tersebut.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Divonis 3,5 Tahun |