15 June 2023 17:12
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sistem pemilu. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka karena pokok permohonan penggugat tidak beralasan hukum.
"Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum dan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan sistem pemilu, Kamis, 15 Juni 2023.
Gugatan bernomor 114 tersebut gagal menerapkan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Dalam pertimbangannya, MK mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih demokrasi. Pertimbangan itu diambil setelah mencermati fakta persidangan dan menyimak keterangan para pihak, seperti DPR, Presiden Jokowi, KPU, ahli, dan saksi.
Putusan MK tersebut mendapat sambutan baik dari sejumlah anggota DPR, termasuk anggota PDIP yang mendukung sistem proporsional tertutup.
"Tentu kita semua lega dan masing-masing pihak bisa langsung mengikuti tahapan sistem pemilu selanjutnya dengan penuh kosentrasi," kata anggota DPR fraksi Gerindra, Habiburokhman.