19 February 2025 09:29
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Pengusutan praktik rasuah dalam pemalsuhan dokumen itu bersinergi dengan Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut Kejagung tengah memetakkan kasus pagar laut di Tangerang. Harli menambahkan penanganan kasus pagar laut Tangerang sudah berjalan lurus mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Polri.
"Kemungkinan di sini ada ada suap dan gratifikasi. Dan itu harus ada informasi pernyataan. Makanya ini sudah baik jalannya kemarin sudah mulai dari apa dari BPN, KKP, kan sekarang teman-teman di Polri melakukan penyidikan terhadap dugaan pemalsuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Bahkan Harli menyebut pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus pemalsuan SHGB atau SHM di wilayah Pagar laut Tangerang.
"Nah kalau ternyata nanti bahwa pemalsuan ini benar berproses dan kami sudah terima SPDP-nya. Nah, nanti kita lihat bagaimana karena kan butuh pengungkapan, butuh pernyataan, butuh sikap misalnya bahwa benar saya pernah memberikan sesuatu hadiah, janji, sehingga terbit lah seperti ini atau saya pernah menerima sesuatu, hadiah, janji, maka saya terbitkan. Nah, itu yang harus berproses untuk masuk ke tindak pidana tipikornya," ujar Harli.
Baca: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut Tangerang |