Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 22:08

Jakarta: Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Korps Bhayangkara telah menetapkan empat tersangka

"Kemudian, perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan proses pengembangan kasus membutuhkan waktu lama. Polisi akan menelusuri pihak yang turut membantu dan menyuruh keempat tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM.

"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," terang Djuhandani.

Dittipdium Bareskrim Polri menaikkan kasus pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Hasil ekspose atau gelar perkara, penyidik Polri menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.

Keempat tersangka terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, memalsukan surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Djuhandani mengatakan pelbagai dokumen yang dipalsukan itu kemudian digunakan keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Kemudian, permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ujar Djuhandani.
 

Baca Juga: 

Polisi Beberkan Peran Kades-Sekdes Kohod dalam Kasus Pagar Laut Tangerang


Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada keempat orang tersebut.

Di samping itu, polisi telah mencekal keempat pelaku berkoordinasi dengan Imigrasi. Pencekalan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)