Purbaya Minta Maaf soal Ribut-Ribut Dana Mengendap Pemda

4 November 2025 21:34

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta maaf pada pemerintah daerah atau pemda sebab banyak pemda yang mengendap di perbankan. Ia mendorong itu segera dibelanjakan.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin 3 November 2025, Purbaya mengatakan yang ia lakukan bukan bentuk sentimen terhadap daerah. Namun ia ingin daerah bisa mengoptimalkan belanja sehingga berdampak pada perekonomian.
 

Baca juga:
Revisi Aturan DHE SDA, Menkeu Purbaya Surati Mensesneg

“Saya bukannya sentimen sama daerah, saya justru ingin mereka belanjakan lebih cepat supaya ekonominya jalan, sinkron dengan kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah pusat. Jadi kalau ada daerah yang tersinggung, saya mohon maaf, tapi ya kerja yang bener lah, habisin tuh duit,” ujarnya melansir Headline News Metro TV, Selasa, 4 November 2025. 

Terkait dana endapan tersebut, Purbaya sebelumnya menyatakan menyerahkan urusan sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan kepada Bank Indonesia (BI) sehingga tidak ada rencana menggelar pertemuan dengan pemda atau BI untuk membahas soal itu. Menurut dia, koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.

"Enggak, bukan urusan saya itu. Biar saja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral saja," kata Purbaya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.

Perbedaan data simpanan itu menjadi tanggung jawab BI karena bersumber dari laporan perbankan. Ia menilai ada daerah yang menempatkan dananya bukan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro yang bunganya lebih rendah sehingga dinilai kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong akan monitor semua akun satu per satu, ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi," terangnya.

Diketahui, terdapat perbedaan data terkait simpanan dana pemda yang disampaikan Kementerian Keuangan melalui data BI dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025, sementara data Kemendagri yang diperoleh dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menunjukkan nilai sebesar Rp215 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp18,97 triliun antara data kedua instansi tersebut.

(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)