9 November 2025 14:39
Desas desus pembunuhan dosen perempuan berinisial EY di kamar Rumahnya di Jambi beberapa waktu lalu lalu telah ditemukan. Pacar korban Bripda Waldi Aldiyat yang merupakan oknum polisi resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang etik profesi ini, Bripda Waldi terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian.
Adapun motif pembunuhan dari tindakan pelaku tersebut dilatarbelakangi hubungan asmara yang bermasalah dengan korban.
| Baca juga: Profil Idham Azis: Mantan Kapolri Pemburu Teroris Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri |