Tersangka Pembunuhan Dosen di Jambi Dipecat Tidak Hormat

9 November 2025 14:39

Desas desus pembunuhan dosen perempuan berinisial EY di kamar Rumahnya di Jambi beberapa waktu lalu lalu telah ditemukan. Pacar korban Bripda Waldi Aldiyat yang merupakan oknum polisi resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang etik profesi ini, Bripda Waldi terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian.

Adapun motif pembunuhan dari tindakan pelaku tersebut dilatarbelakangi hubungan asmara yang bermasalah dengan korban.
 

Baca juga:
Profil Idham Azis: Mantan Kapolri Pemburu Teroris Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri
 

Kronologi Kasus

Polres Bungo, Jambi, sebelumnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan berinisial EY yang ditemukan tewas di kamar rumahnya di Kabupaten Bungo. Pelaku pembunuhan tragis ini ternyata adalah oknum anggota polisi aktif.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. dan diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Tebo. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan analisis intensif terhadap jejak digital dan riwayat pesan WhatsApp (WA) korban, serta keterangan dari pihak keluarga.

Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh adanya sakit hati dari pelaku terhadap korban. Polisi menduga pelaku memiliki hubungan emosional dengan korban. Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui lebih lanjut motif sesungguhnya dan cara pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban.

(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)