DPR Bisa Copot Kapolri? Ini Respons Tegas Polri!

Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 22:06

Jakarta: Polri menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang memungkinkan legislatif mengganti pejabat negara hasil fit and proper test, termasuk Kapolri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Bahwasanya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

?Ia menegaskan bahwa Polri secara kelembagaan berada di bawah presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Polri. Selain itu, Polri tetap berfokus pada tugasnya dalam pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Tatib yang memungkinkan parlemen mengevaluasi pejabat yang lolos uji kelayakan. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa perubahan ini mendapat persetujuan penuh dari anggota dewan. Lewat Pasal 228 A yang baru, DPR kini memiliki wewenang untuk merekomendasikan pemecatan pejabat negara, termasuk Kapolri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)