Ombudsman Temukan Indikasi Penguasaan Ruang Laut di Tangerang

Candra Yuri Nuralam • 3 February 2025 18:12

Ombudsman meyakini pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten dimaksudkan untuk menguasai wilayah. Indikasi itu diperkuat dengan adanya penerbitan dokumen ratusan bidang tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

“Kami meyakini ada indikasi yang kaut bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi di Kantornya, Senin, 3 Februari 2025.

Fadli mengatakan, indikasi penguasaan wilayah laut kini didasari adanya permintaan penerbitan dokumen di Desa Kohod. Bahkan, ada berkas yang sudah dicabut, namun, diajukan ulang.

“Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare yang itu berdasarkan peta yang diberikan itu ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut,” ujar Fadli.
 

Baca:
Polri Masih Selidiki Kasus Pagar Laut

Pengajuan dokumen itu diyakini bagian dari upaya penguasaan laut sepihak. Modusnya menaikkan status girik menjadi tanah.

Dia enggan memerinci sosok yang diduga mau menguasai laut Tangerang. Tapi, kata Fadli, pengurusan dokumen dibantu dengan pembangunan sekat untuk memudahkan identifikasi administrasi.

Ombudsman meyakini pengajuan dokumen itu bagian dari tindak pidana. Penegak hukum diharap segera turun tangan.

“Harus didalami lagi karena ini melibatkan 16 desa dari 6 kecamatan yang mengajukan surat untuk dilakukan pengukuran dan pemastian ada di daerah laut atau bukan,” ucap Fadli. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)