Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 3 February 2025 15:02
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus pemagaran laut. Penyelidikan dilakukan sejak 10 Januari 2025.
"Proses penyelidikan ini ada fase waktu yang diperlukan oleh penyelidik Direktorat Tipidum, tentu hasilnya nanti kita tunggu bersama-sama," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Truno menyebut penyidik juga berkoordinasi dengan kementerian lembagara terkait agar penyelidikan komprehensif. Sehingga, hasil dari proses penyelidikan bisa maksimal.
Selain itu, Truno belum memastikan terkait pemeriksaan saksi. Menurut dia, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih mengumpulkan bahan keterangan.
"Sehingga teranglah suatu proses penyelidikan ini, dan nanti hasilnya merujuk dengan alat bukti apakah ini bagian daripada untuk bisa menjadikan proses penyidikan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku segera memeriksa lurah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan ini terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (
SHGB) di atas laut.
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.
Namun, Djuhandani menyebut saat ini belum ada pemeriksaan. Dittipidum Bareskrim Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan.
"Namun, ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Djuhandani mengatakan penyelidikan kasus pagar laut dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) pada 10 Januari 2025.
Setelah penyelidikan rampung, Polri akan menggulirkan hasilnya, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan. Seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," ujar dia.