9 October 2025 08:42
Sidang kasus patok lahan yang menjerat dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu siang, 8 Oktober 2025. Dalam sidang ini, Direktur Utama (Dirut) PT WKM Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menuding PT Position melakukan penambangan liar di atas lahan pertambangan miliknya.
Dalam kesaksiannya, Eko menyebut PT Position telah mengambil nikel di lahan PT WKN tanpa izin serta merusak hutan di area tersebut. Eko mengaku telah melaporkan dugaan pencurian itu ke Polda Maluku Utara dan menyerahkan bukti berupa video penambangan serta peta citra satelit dari Departemen Kehutanan.
"Menurut IUP itu di dikatakan bahwa yang memiliki IUP itu harus menjaga apa yang ada di wilayah IUP itu. Nah, mematok itu adalah salah satu menjaga supaya barang tambang yang ada di wilayah IUP saya tidak dicolong oleh PT Position. Makanya saya patok," kata Eko.
Baca juga: Dua Pemasang Patok Lahan Sendiri Disebut Harus Bebas dari Tuntutan |