Suasana persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul penetapan tersangka terhadap sejumlah pegawai perusahaan tambang di Halmahera Utara. Dokumentasi/ Metro TV
Deny Irwanto • 4 September 2025 09:47
Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, memandang tak ada pelanggaran hukum dalam perkara yang menyeret dua karyawan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedaunya kini tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut).
"Tentunya kita harus menunggu hasil persidangan. Namun setelah mengamati fakta persidangan yang telah berjalan memang sudah seharusnya kedua karyawan (PT WKM) itu dibebaskan dari semua tuntutannya oleh majelis hakim," kata Edi dalam keterangan pers, Rabu, 3 September 2025.
Baca: Patok Lahan Sendiri, 3 Pegawai Perusahaan Tambang Ditersangkakan
|
Baca: Pasang Patok, 2 Orang Didakwa Jaksa
|