Dua Pemasang Patok Lahan Sendiri Disebut Harus Bebas dari Tuntutan

Suasana persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul penetapan tersangka terhadap sejumlah pegawai perusahaan tambang di Halmahera Utara. Dokumentasi/ Metro TV

Dua Pemasang Patok Lahan Sendiri Disebut Harus Bebas dari Tuntutan

Deny Irwanto • 4 September 2025 09:47

Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, memandang tak ada pelanggaran hukum dalam perkara yang menyeret dua karyawan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedaunya kini tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut).

"Tentunya kita harus menunggu hasil persidangan. Namun setelah mengamati fakta persidangan yang telah berjalan memang sudah seharusnya kedua karyawan (PT WKM) itu dibebaskan dari semua tuntutannya oleh majelis hakim," kata Edi dalam keterangan pers, Rabu, 3 September 2025.
 

Baca: Patok Lahan Sendiri, 3 Pegawai Perusahaan Tambang Ditersangkakan
 
Dua karyawan tersebut adalah Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang. Keduanya saat ini berstatus sebagai terdakwa atas tuduhan melakukan perusakan hutan akibat pemasangan patok di areal tambang nikel di Halmahera Timur.

Edi melihat perkara semacam ini sudah banyak terjadi di berbagai kasus hukum di Indonesia. Dalam upaya mendorong terciptanya reformasi di bidang hukum, Edi meminta dugaan kriminalisasi yang dikaitkan kepada masyarakat umum sudah sepantasnya dihentikan.
 
Baca: Pasang Patok, 2 Orang Didakwa Jaksa
 
"Reformasi hukum inilah yang sekarang menjadi perhatian besar di negara ini. Jadi kami sangat mendorong supaya penegakannya bisa berjalan dan kami selalu mendesak ketika ada persidangan yang terkait dengan isu-isu semacam ini sebaiknya dihentikan dan majelis hakim harus berani memutus bebas," jelas mantan anggota Kompolnas masa bakti 2012-2016 ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)